Serang, Bantentv.com – Anggota Badan Pembentukan Daerah Bapemperda DPRD Kota Serang Selasa siang tengah mengkaji Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Perda yang membatasi tempat hiburan malam itu diusulkan Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk direvisi, karena rentan dimanfaatkan oknum dan pendapatan asli daerah yang masuk ke Kota Serang tidak jelas.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Edi Santoso mengatakan, masih ada tempat hiburan malam di Kota Serang yang perizinanya masih memanfaatkan resto dan café. Menurutnya Perda PUK perlu direvisi agar sanksi dan pendapatan asli daerah yang masuk ke pemda sangat jelas.
“Perda PUK perlu direvisi agar sanksi serta pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke Pemerintah Kota Serang menjadi jelas. Saat ini masih ada tempat hiburan malam yang perizinannya memanfaatkan izin resto dan kafe,” ujar Edi.
Politisi Gerindra ini menegaskan, Wali Kota Serang Budi Rustandi tidak menginginkan adanya prostitusi dan peredaran miras yang menjamur di Kota Serang. Menurutnya untuk merevisi Perda PUK perlu masukan dari ulama yang akan dilegalkan seperti apa, dan jangan sampai melegalkan prostitusi dan minuman keras.
Baca juga : Pemprov Banten Sambut Baik Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah
DPRD sepakat dengan Walikota Serang tidak ada ruang bagi peredaran miras dan prostitusi di Kota Serang. Ke depan dalam pelaksanaanya Perda PUK tersebut tidak lagi dimanfaatkan oknum dan PAD yang masuk ke Kota Serang jelas.
“Kita harus memperhatikan bahwa Kota Serang mayoritas penduduknya adalah umat muslim. Maka dalam revisi Perda PUK, kebutuhan pemerintah kota dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat harus seimbang,” jelasnya.
Edi mengakui Perda PUK sensitive, karena berkaitan dengan tempat hiburan malam, apalagi Kota Serang mayoritas umat muslim sehingga di dalam Revisi PUK apa yang dibutuhkan Pemerintah Kota Serang dan di lingkungan masyarakat seimbang.
Sebagaimana diketahui Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan membatasi tempat hiburan malam di Kota Serang hanya diperbolehkan di hotel bintang lima, bukan pada cafe dan restoran yang selama ini terjadi.
Erina Faiha Qothrunnada
Caption :