Seorang pelaku berinisial AR nekad menggelapkan mobil truk berikut muatannya, milik perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.
AR diringkus personil unit reskrim Polsek Jawilan, di Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Senin 31 Maret 2025.