Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon tidak akan segan memberikan sanksi berupa penyetopan pasokan dari distributor jika terdapat pedagang yang menaikkan harga atau menimbun bahan pokok. Sebelumnya, dinas terkait menemukan harga MinyaKita yang dijual di Pasar Baru Merak melebihi harga eceran tertinggi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana mengatakan, pihaknya memang tidak berwenang memberikan sanksi langsung kepada pedagang nakal. Namun, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Satgas Pangan apabila ada pedagang yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi.
“Kalau ada pedagang yang melanggar gitu nanti dampaknya bakal kena sankai dan bisa gak dikirim lagi stoknya dari distributor,” tegasnya.
Baca Juga: Disperindag Cilegon Bakal Tindak Tegas Pedagang yang Timbun Bahan Pokok Saat Ramadan
Sebelumnya, Disperindag Kota Cilegon mendapati pedagang yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi, yakni Rp21 ribu per liter.
“Kalau sanksi itu langsung ditindak sama Satgas Pangan, kami hanya memberikan himbauan atau teguran lisan untuk peringatan awal,” tuturnya.
Baca Juga: 9 ASN di Kabupaten Pandeglang Diberi Sanksi
Didin mengimbau para pedagang agar tidak memainkan harga bahan pokok yang telah disubsidi pemerintah. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bulog Serang untuk memasok barang kepada pedagang yang telah memiliki NIB guna meminimalisir terjadinya permainan harga.
“Ya kalau memang masih ada yang bandel, kita laporkan ke Satgas Pangan, nanti bakal diproses sama Satgasnya,” tegasnya.
Selain itu, untuk menekan angka inflasi dan menjaga stabilitas harga, Disperindag Kota Cilegon terus melaksanakan razia pasar dan operasi pasar murah.