Bantentv.com – Kasus grup ‘Fantasi Sedarah’ masuk dalam tahapan terbaru, pasalnya Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
Pihak kepolisian berhasil menangkap enam pelaku penyebar grup facebook yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial X hingga menjadi pembahasan di Instagram.
Ada ribuan anggota pengguna Facebook yang tergabung dalam grup tersebut. Postingan yang dibagikan pun sangat menjijikkan dan berbau seksual.
Lantas pihak kepolisian langsung mengusut grup Facebook tersebut. Usai ditelusuri grup tersebut sempat berganti nama menjadi ‘Suka Duka’ yang kontennya pun sama dengan ‘Fantasi Sedarah’.
Baca juga : Viral Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook Bikin Resah, Begini Tanggapan Komdigi
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Grup facebook tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” ujarnya, dikutip dari KompasTV.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan peran para pelaku tindak penyebaran konten pornografi tersebut.
“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur di grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, yakni perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sebelumnya, dilansir dari kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kemunculan grup tersebut.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu mengatakan, pihaknya telah menghubungi Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Menurut dia, keberadaan grup Facebook mesum tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual anak-anak di bawah umur.
Titi menjelaskan pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.