Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaBeritaPolri Sebut Korban Grup ‘Fantasi Sedarah’ Berusia 7 hingga 12 Tahun

Polri Sebut Korban Grup ‘Fantasi Sedarah’ Berusia 7 hingga 12 Tahun

Bantentv.com – Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, menyebut bahwa korban grup Fantasi Sedarah sebagian besar anak usia dini atau masih berusia antara 7 hingga 12 tahun.

Tragisnya, para pelaku memanfaatkan hubungan dekat, baik sebagai keluarga maupun tetangga. untuk melakukan pelecehan dan mendokumentasikan aksi mereka.

“Kami menemukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu. Pendekatan ramah anak dan pendampingan psikologis telah diterapkan dalam proses pemulihan,” ungkap Nurul, saat konferensi pers, Rabu 21 Mei 2025.

Nurul menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Polri kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan berbagai lembaga untuk memberikan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk rehabilitasi medis, hukum, dan penyediaan rumah aman.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari jaga ruang digital bersama,” ujar Nurul Azizah.

Polri: Sindikat Eksploitasi Seksual Anak Lewat Grup Facebook

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap grup Fantasi Sedarah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan dari hasil penyelidikan, enam tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu pelaku berinisial MR diketahui sebagai admin dan pencetus grup Fantasi Sedarah.

Menurut Himawan, Fantasi Sedarah adalah sebuah grup Facebook yang aktif sejak Agustus 2024 dan memuat konten bertema incest dan pelecehan terhadap anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan. Grup ini secara aktif menyebarkan foto dan video yang sangat tidak pantas dan merusak, termasuk eksploitasi anak-anak,” katanya.

Kasus ini bermula dari viralnya konten berbau asusila di grup tersebut. Tim penyidik segera menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025, melakukan pemantauan dan profiling akun-akun mencurigakan.

“Dalam waktu singkat, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung,” tuturnya.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa, 8 unit handphone, 1 laptop & 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, dan ratusan konten pornografi anak.

Polri memastikan akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terutama yang bersembunyi di balik media sosial. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.

TERKAIT