Serang, Bantentv.com – Pemprov Banten menyambut baik adanya Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Karena kebudayaan perlu dimajukan secara saksama. Apalagi Provinsi Banten kaya akan warisan budaya.
Hal itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti saat membacakan sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD Provinsi Banten tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (19/3/2024).
“Kebudayaan perlu dimajukan secara saksama khususnya pada sepuluh objek yang menjadi fokus utama pemajuan kebudayaan,” kata Virgojanti.
Dijelaskannya, sepuluh fokus pemajuan kebudayaan itu meliputi: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga.
“Memajukan kebudayaan berarti memajukan setiap unsur dalam ekosistem kebudayaan,” baca Virgojanti.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS, rapat tersebut menyetujui Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi Perda.
Virgojanti mengatakan, Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan hal yang sangat strategis.
“Kami menyambut dengan baik. Provinsi Banten kaya akan budaya. Tentunya ini harus ada perlindungan dan pembinaannya dalam rangka menjaga warisan budaya masyarakat Provinsi Banten yang nanti akan kita teruskan dari generasi ke generasi,” tambah Virgojanti.
Dikatakannya, Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah bisa menjadi momentum, dalam rangka menyelamatkan dan melindungi warisan budaya yang ada di Provinsi Banten.
“Saya berharap pegiat budaya lebih bersemangat lagi dalam rangka menjaga warisan budaya bangsa khususnya di Provinsi Banten,” katanya.(red)