Cilegon, Bantentv.com – Aktivitas truk tambang kembali menjadi sorotan di sejumlah wilayah di Banten. Razia terhadap truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional terus dilakukan aparat karena dinilai mengganggu keselamatan, merusak jalan, hingga berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Di berbagai daerah, keberadaan truk tambang kerap memicu keluhan warga. Mulai dari debu yang beterbangan, jalan cepat rusak, kebisingan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas.
Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran jam operasional. Lebih dari itu, aktivitas angkutan tambang yang tidak terkendali juga menjadi ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Salah satu dampak paling terasa dari aktivitas truk tambang adalah polusi debu.
Material tanah dan pasir yang diangkut sering kali berceceran di jalan. Saat cuaca panas, debu beterbangan dan mengganggu warga yang tinggal di sekitar jalur tambang.
Kondisi ini bukan sekadar membuat lingkungan kotor. Dalam jangka panjang, debu dapat memicu gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Selain debu, suara kendaraan berat yang melintas hampir sepanjang hari juga memicu polusi suara dan menurunkan kenyamanan masyarakat.
Salah seorang warga, Anisa, mengungkapkan bahwa getaran dari lalu lintas truk tambang membuat banyak rumah mengalami kerusakan fisik.
“Banyak rumah di sini dindingnya retak, bahkan plafon sampai rusak karena getaran dari truk yang lalu lalang,” ujarnya.
Selain kerusakan bangunan, Anisa juga mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan, terutama gangguan pernapasan akibat paparan debu yang ditimbulkan.
Razia dan Pengawasan Jadi Langkah Penting
Belakangan ini aparat kepolisian bersama pemerintah daerah mulai menggencarkan razia terhadap truk tambang yang melanggar aturan jam operasional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Pengawasan terhadap kendaraan tambang juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta melindungi masyarakat di sekitar jalur tambang. Namun penertiban saja tidak cukup jika tidak dibarengi kesadaran semua pihak.
Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan truk pengangkut material tambang pasir yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan agar arus lalu lintas di JLS tetap aman dan lancar bagi para pengguna jalan, terutama saat volume kendaraan meningkat.
“Ini adalah hasil silaturahmi dan kesepakatan antara Walikota dengan Paguyuban Galian Lingkar Selatan untuk membatasi operasional kendaraan tambang,” katanya.
Diketahui, pembatasan operasional bagi truk pengangkut material tambang berlaku pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, serta pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.