Bantentv.com – Bank Indonesia (BI) kembali mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan uang kertas Rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran. Penukaran dapat dilakukan di kantor BI hingga hari ini, 30 April 2025.
Dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 April 2025, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh bank sentral.
Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pada fitur keamanan uang kertas.
Adapun empat pecahan uang kertas yang telah dinyatakan tidak berlaku dan harus segera ditukarkan meliputi:
- Rp10.000 Emisi Tahun 1979
- Rp5.000 Tanda Tahun 1980
- Rp1.000 Emisi Tahun 1980
- Rp500 Tanda Tahun 1982
Baca juga: Sektor Jasa Keuangan di Wilayah DKI Jakarta dan Banten Tumbuh Positif, Stabil, dan Resilien
Keputusan pencabutan dan penarikan keempat pecahan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas tersebut, BI mengimbau agar segera menukarkannya di kantor Bank Indonesia terdekat sebelum batas akhir penukaran.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di laman website BI.