Bantentv.com – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi terkait kredit yang diberikan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencapai Rp692 miliar. Dana tersebut berasal dari dua bank daerah, yakni Bank BJB dan Bank DKI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pinjaman kepada Sritex terdiri dari Rp149 miliar dari Bank DKI dan Rp543 miliar dari Bank BJB, termasuk kepada anak usaha Sritex.
“Nilai tersebut merupakan bagian dari total outstanding yang belum dilunasi oleh Sritex, yang mencapai Rp3,58 triliun,” kata Qohar Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Qohar, dugaan tindak pidana terjadi karena proses pemberian kredit dilakukan tanpa mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit PT Sritex
ZM, Direktur Utama Bank DKI saat itu, dan DS, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, disebut bertanggung jawab atas keputusan pemberian kredit yang tidak sesuai aturan.
“Seharusnya, kredit tanpa jaminan hanya diberikan kepada debitur dengan peringkat A. Namun, analisa kelayakan kredit tidak dilakukan secara menyeluruh,” ujar Qohar.
Lebih lanjut, Kejaksaan menemukan bahwa dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Sebelumnya diberitakan, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit Sritex..
Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni DS pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB tahun 2020, dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020
Ketiganya kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.