Bantentv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Penetapan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup.
Selain Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni DS pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB tahun 2020, dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex beserta anak usahanya.
“Pemberian kredit oleh DS dan ZM dilakukan secara melawan hukum. Mereka tidak menjalankan analisis risiko yang memadai dan mengabaikan prosedur serta persyaratan kredit yang berlaku,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam 21 Mei 2025.
Baca juga: Bos Sritex Ditangkap: Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan ISL sebagai tersangka diawali dengan penangkapan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam 20 Mei 2025.
ISL kemudian dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.