Serang, Bantentv.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sabu senilai Rp3,6 miliar ke Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.
Dua wanita berinisial HD dan DR, masing-masing berusia 28 tahun, diamankan saat menginap di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
“Keduanya kami amankan pada 9 April lalu, saat transit dari Medan dan hendak melanjutkan perjalanan ke NTB,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Rabu 21 Mei 2025.
Kedua pelaku diketahui berasal dari Bekasi dan Tangerang. Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral
Dari hasil penggeledahan, sabu seberat 3 kilogram ditemukan dalam koper pakaian milik pelaku, dikemas dalam beberapa paket besar.
Dalam pemeriksaan, HD dan DR mengaku telah 12 kali menyelundupkan sabu ke berbagai daerah seperti Batam, Jakarta, dan Banten.
Kali ini, mereka mencoba membawa sabu ke NTB dengan menyembunyikan sebagian paket di dalam pakaian dalam, seperti bra dan celana dalam.
“Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas bandara,” jelas Kapolres.
Narkoba tersebut diduga kuat milik bandar besar di Medan, Sumatera Utara, yang kini identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian dan sedang dalam proses pengejaran.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menerima upah Rp70 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim.
Hasil Pengembangan Jaringan Narkoba Serang hingga Jakarta
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pengedar lainnya di berbagai wilayah, termasuk Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
“Informasi ini kami dapat secara berantai dari tersangka RA (43) yang lebih dulu ditangkap di Tangerang. RA menyebut sabu yang diamankan petugas berasal dari HD dan DR,” tambah Condro.
Penyelidikan mendalam yang dipimpin Ipda Ricky Handani dari Tim Opsnal Satresnarkoba membuahkan hasil.
Petugas berhasil menemukan lokasi persembunyian HD dan DR di sebuah kamar hotel, tempat mereka menginap sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB.
Akibat perbuatannya, HD dan DR dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Editor: AF Setiawan