Minggu, Juni 15, 2025
BerandaBeritaBudi Rustandi Beri Waktu Sebulan Pengelola Ramayana Untuk Bongkar THM

Budi Rustandi Beri Waktu Sebulan Pengelola Ramayana Untuk Bongkar THM

Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pihak pengelola gedung Mall Serang Ramayana untuk membongkar tiga tempat hiburan malam (THM) yang berdiri di atas lahan parkir lantai empat gedung tersebut. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Budi saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu siang.

Dalam kunjungannya ke Mall Serang Ramayana, Budi menemukan adanya bangunan tambahan yang difungsikan sebagai tempat hiburan malam, salah satunya adalah Alexa, yang dibangun tanpa izin di area parkir. Ia menilai keberadaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awal lahan parkir dan melanggar ketentuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Budi menegaskan bahwa pihak pengelola gedung harus segera membongkar bangunan ilegal tersebut dalam waktu sebulan. Jika tidak dipatuhi, Pemerintah Kota Serang akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar langsung bangunan tersebut serta mencabut izin PBG Mall Serang. Langkah ini, menurutnya, bisa berdampak serius terhadap operasional pusat perbelanjaan Ramayana di kota tersebut.

“Saya telah memberikan masukan kepada beliau (pengelola Ramayana), jika membandel, saya akan cabut IMB-nya, karena ini untuk parkir, bukan untuk bangunan. Berarti saya bisa membongkar tempat ini, tapi kan ini induknya Ramayana, jangan sampai ini dampaknya ke Ramayana akan saya tutup,” kata Budi Rustandi saat diwawancarai di lokasi.

Baca juga: Pemkot Serang Bakal Pidanakan Tempat Hiburan Malam yang Bandel

Sebagai antisipasi pelanggaran serupa di masa mendatang, Budi juga berencana menggandeng pihak kepolisian untuk menindak secara hukum para pengusaha tempat hiburan malam yang tetap nekat beroperasi secara ilegal di Kota Serang.

Budi Rustandi saat melakukan inspeksi mendadak (Foto: Banten TV)

Selain itu, ia meminta dukungan DPRD Kota Serang agar segera merevisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), sehingga karaoke yang menyajikan minuman keras, menyediakan wanita pendamping, atau berfungsi sebagai THM tidak lagi diizinkan. Budi menegaskan, hanya karaoke keluarga yang boleh beroperasi di wilayah Kota Serang.

Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Kota Serang berupaya menertibkan pelanggaran tata ruang sekaligus menjaga moralitas serta ketertiban di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pusat perbelanjaan seperti Ramayana.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT