Lebak, Bantentv.com – Program pemutihan pajak dimulai dari tanggal 10 April 2025 hingga 31 Juni 2025 nanti, program tersebut dilaksanakan di seluruh Provinsi Banten.
Adanya program tersebut, berdampak pada pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB, sebesar Rp14,8 miliar pada Mei 2025.
Opsen PKB ditargetkan Rp40,5 miliar dan BBNKB ditargetkan Rp51,3 miliar. Realisasi per tanggal 8 Mei 2025, untuk PKB mencapai Rp14,8 miliar atau 37,0 persen, sementara BBNKB realisasinya Rp10,5 miliar atau sekitar atau 20,47 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Doddy Irawan menyampaikan, dari penerimaan opsen ini setiap tahun akan ada perubahan karena penerimaan pajak akan mengalami perkembangan.
“Opsen PKB itu targetnya, Rp40,5 miliar dan BBNKB targetnya Rp51,3 miliar. Nah realisasi per 8 Mei 2025 itu, kalau PKB mencapai Rp14,8 miliar atau 37,0 persen, sementara BBNKB realisasi Rp10,5 miliar atau sekitar atau 20,47 persen,” ujar Doddy.
Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Pemkot Serang Dapat Opsen Rp1,1 Miliar
Doddy menambahkan, pihaknya akan melakukan berbagai uaya pendekatan kepada wajib pajak untuk memaksimalkan pendapatan dari opsen PKN dan BBNKB tersebut.
“Kalau perubahan tentunya pasti ada, cuma kami dari Kabupaten tidak bisa membandingkan perubahaan itu, intinya begini, karena dalam penerimaan opsen ada lima pendekatan. Pertama insentif fiskal dan text amnesti pengumpulan pajak, pendekatan optimalisasi, pendekatan digitalisasi, pendekatan kolaborasi dan pendekatan rekon dan lain-lain,” katanya.
Erina Faiha Qothrunnada