Kamis, Juni 12, 2025
BerandaRamai Eksploitasi Tambang di Indonesia, Berikut Daftar Perusahaan Tambang yang Miliki Izin...

Ramai Eksploitasi Tambang di Indonesia, Berikut Daftar Perusahaan Tambang yang Miliki Izin di Raja Ampat

Bantentv.com – Belakangan ini ramai terkait isu ekploitasi pertambangan di Indonesia, terutama di Tanah Papua, tepatnya di Raja Ampat.

Eskploitasi tambang di Indonesia merupakan isu yang sangat kompleks, dengan dampak yang positif dan negatif yang signifikan.

Meski demikian, sektor pertambangan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan bahan baku industri.

Namun, disisi lain sektor pertambangan bisa saja merusak ekosistem alam di wilayah. Seperti di Raja Ampat yang ramai dibicarakan publik akhir-akhir ini. Hingga muncul tanda tagar ‘Save Raja Ampat’, karena kekhawatiran terhadap dampak eksploitasi tambang nikel yang dinilai membahayakan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Setelah ramai isu tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung menanggapi hal tersebut dan memeriksa secara langsung ke lokasi pertambangan yang ramai diperbincangkan publik.

Baca juga : Usai Ramai #SaveRajaAmpat, Bahlil Hentikan Sementara Izin Operasi Tambang Nikel

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung memberikan keterangannya usai meninjau langsung ke Raja Ampat. Ia menjelaskan, setidaknya terdapat 5 perusahaan pertambangan nikel yang mendapatkan izin untuk beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Kelima perusahaan tersebut antara lain :

  1. PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017

PT Gag Nikel memiliki izin operasi sejak 2017. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2015

PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Ia beroperasi di Pulau Manuran dengan luas wilayah 1.173 Ha untuk kegiatan pertambangan.

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

  1. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan dalam kegiatan pertambangan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.

Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

  1. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini, belum ada kegiatan produksi dalam pertambangan yang terjadi.

Baru-baru ini pemerintah juga mencabut empat izin perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat.

TERKAIT