Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaReligiBerapa Batas Hari Menyembelih Hewan Kurban? Berikut Penjelasannya

Berapa Batas Hari Menyembelih Hewan Kurban? Berikut Penjelasannya

Bantentv.com – Berkurban hewan kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Waktu yang dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban yaitu di pagi hari pada 10 Dzulhijah atau setelah melaksanakan salat Idul Adha.

Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Idul Adha. Pasalnya jika menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, tidak bisa dianggap sebagai kurban. Hal ini ditegaskan sebagaimana keterangan dalam hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian, maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).

Yang dimaksud sesudah salat bukan berarti yang berkurban harus salat, melainkan waktu salat. Salat Idul Adha bukan syarat penyembelihan kurban, tepat setelah jamaah umat Islam melakukan sholat dua rakaat dan menyampaikan dua khutbah singkat.

Adapun batas menyembelih hewan kurban adalah saat hari tasyrik yaitu tiga hari setelah Idul Adha atau 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

Baca juga : Mulai 17 Oktober 2024 Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal Termasuk Pedagang Kaki Lima

Pada ketiga hari tersebut umat Muslim tidak diperbolehkan untuk berpuasa. larangan tersebut dijelaskan secara gambling dalam hadits dari Abu Hurairah RA.

“Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hufadzah untuk berkeliling Mina dan menyeru, “Janganlah kalian puasa pada hari-hari ini (hari tasyrik), karena hari-hari itu merupakan hari-hari untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR Ahmad).

Namun diketiga hari tersebut umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan berdoa.

Pada saat hari raya kurban, umat muslim juga harus mengetahui kelompok orang yang boleh mendapatkan daging kurban.

Ada tiga kelompok yang boleh menerima daging kurban, shohibul qurban, kerabat/tetangga/teman (meski mampu), dan fakir miskin. Pembagian yang adil dan sesuai syariat akan membuat ibadah kurban menjadi bermakna secara spiritual maupun sosial.

TERKAIT