Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaNasionalPensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara, DPRD Muaro Jambi...

Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara, DPRD Muaro Jambi Turun Tangan

Bantentv.com – Asniani, pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diminta mengembalikan uang gaji beserta tunjangan mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak R75 juta.

Hal tersebut karena ia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, namun masih menerima gaji sampai usianya 60 tahun. Meski demikian, Asniani mengaku tidak mengetahui usia pensiun guru. Ia mengeklaim tidak pernah ada yang memberitahukan kepada dirinya terkait batas usia pensiun seorang guru yakni 58 tahun.

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, dilansir dari Tribunnews. Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri pertemuan bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi. Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, Dinas Pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

“Hari ini kita bahas terkait berita viral dan berlangsung selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean,” kata Ulil Amri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp75.016.700. Dimana negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun. “Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun,” kata Asniani, Kamis, 13 Juni 2024.

Sebelum datang ke Taspen, mantan Guru Tk itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu tidak berjalan sampai 2024. Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. “Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” katanya.

“Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar, walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” sambungnya.

Hingga kini kelanjutan dari nasib Asniani masih belum terungkap.*(azzah/red)

TERKAIT