Serang, Bantentv.com – Seorang Ibu muda asal Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, berinisial RLS menjadi korban dukun cabul. Perempuan berusia 20 tahun itu disetubuhi setelah menjalani ritual membersihkan badan dari aura kotor.
Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB di rumah dukun DAS (30) tepatnya Lingkungan Nancangbaru, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
Sebelum digauli, korban bertemu pelaku dan diberitahu terdapat aura kotor. Aura ini, menurut pengakuan pelaku membuat korban dibenci warga, dijauhi keluarga dan kesulitan mendapatkan rezeki.
Pelaku lantas menawarkan membersihkan badan korban dengan syarat ritual. Singkat cerita, tawaran itu diterima korban. Ia lantas menyiapkan bawang merah, kunyit dan asam jawa sebagai syarat untuk menjalani ritual.
Setelah syarat lengkap, korban mendatangi kediaman pelaku. Di sana, korban menjalani ritual dengan bimbingan pelaku. Ritual pertama yang dilakukan pelaku dengan menyuruh korban untuk melepaskan pakainnya dan menggantinya dengan hanya menggunakan sarung.
Baca juga : Seorang Dukun Cabul di Serang Ditangkap Polisi
Selanjutnya, korban diminta untuk berbaring dan tubuhnya dioleskan air yang telah dia campur menggunakan daun pandan. Suami korban yang ikut mendampingi diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan menjalani ritual terpisah. Di dalam kamar mandi itu, suami korban diminta untuk tidak keluar sebelum diperintahkan pelaku.
Usai di kamar mandi bersama suami korban, pelaku pindah ke tempat korban. Saat berduan, pelaku menutupi wajah korban dengan kain. Selanjutnya, pelaku mulai mencabuli korban dan menyetubuhinya hingga mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan ke bagian perut korban.
Cairan sperma yang keluar tersebut, oleh pelaku dioleskan ke tangan korban. Menurut pelaku, cairan sperma yang dioleskan ke tangan itu merupakan cara membuang aura gelap pada diri korban.
Usai kejadian itu, korban merasa ada yang tidak beres dengan ritual. Kemudian, dia melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dari laporan itu, pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis, 5 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB.
Pelaku ditangkap setelah mengajak ritual untuk kedua kalinya. Tujuannya agar aura gelap tersebut tidak kembali lagi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan. Modusnya adalah menjalani ritual untuk membebaskan dari aura kotor,” katanya, Senin kemarin.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada sebuah pisau, kertas bewarna merah dengan tulisan arab dan barang bukti lainnya,” tuturnya.