Minggu, Januari 26, 2025
BerandaBeritaSeorang Dukun Cabul di Serang Ditangkap Polisi

Seorang Dukun Cabul di Serang Ditangkap Polisi

Serang, Bantentv.com – Seorang pria asal Kecamatan Curug, Kota Serang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Serang setelah diduga mencabuli korbannya dengan modus dapat mengobati berbagai penyakit termasuk mengusir roh jahat yang ada di dalam tubuh setiap korbannya.

Pria berinisial DU ini di kediamannya di Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kamis malam.

Penangkapan terhadap DU merupakan tindak lanjut dari laporan salah seorang warga berinisial SI asal Kecamatan Petir Kabupaten Serang yang mengaku menjadi korban pencabulan.

Modus pelaku ialah dengan menjalankan praktik pengobatan alternative dan mengaku mampu mengobati berbagai penyakit termasuk mengusir roh jahat yang ada di dalam tubuh setiap korbannya.

Praktik perdukunan ini tidak dilakukan di rumahnya sendiri seperti pada pasien sebelumnya, melainkan di rumah kakaknya yang berlokasi di Kampung Dahu, Desa Dahu Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.

Di pertemuan pertama dan kedua, proses pengobatan berjalan normal seperti biasa karena disaksikan oleh suami dan keluarga korban. Korban mulai curiga terhadap gelagat pelaku di pertemuan ketiga.

Pada pertemuan ketiga, korban diminta menjalani ritual mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan. Usai menjalani ritual mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat untuk menghilangkan penyakit yang ada di dalam tubuh korban.

Usai melancarkan nafsu bejadnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan ritual cabul yang dijalaninya kepada orang lain dan meminta uang sebesar 450 ribu rupiah sebagai biaya pengobatan.

“Modusnya mengaku bisa mengobati berbagai penyakit, dan pelaku tidak bisa menahan nafsunya,” ujar Kanit Sidik IV Satreskrim Polres Serang.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menjalani praktik tersebut selama dua tahun. Sementara untuk perbuatan cabulnya, pelaku mengaku tidak kuat menahan nafsu birahinya usai melihat pasiennya yang tanpa busana.

untuk memastikan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan, jajaran Satreskrim Polres Serang rencananya akan melakukan konfrontasi dengan menghadirkan korban dan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut dalam waktu dekat.(riki/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR