Serang, Bantentv.com ā Kasus peredaran uang palsu masih menjadi ancaman di tengah masyarakat. Karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengetahui cara membedakan uang asli dan palsu agar tidak menjadi korban.
Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat melalui metode sederhana 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang sebagai langkah dasar mengenali keaslian Rupiah.
1. Dilihat: Perhatikan Warna dan Gambar
Uang asli memiliki warna yang tajam dan tidak pudar. Gambar pahlawan serta ornamen terlihat jelas dan detail.
Selain itu, terdapat gambar tersembunyi (rectoverso) yang akan terlihat utuh jika diterawang dari dua sisi uang.
2. Diraba: Ada Tekstur Kasar
Ciri khas uang asli adalah adanya tekstur kasar pada bagian tertentu, seperti gambar pahlawan dan tulisan āBank Indonesiaā.
Tekstur ini dihasilkan dari teknik cetak khusus yang sulit ditiru oleh pelaku pemalsuan.
3. Diterawang: Ada Tanda Air
Saat diterawang ke arah cahaya, uang asli akan menampilkan watermark (tanda air) berupa gambar pahlawan.
Selain itu, terdapat juga benang pengaman yang tampak seperti garis tertanam di dalam uang.
4. Periksa Benang Pengaman dan Nomor Seri
Uang asli memiliki benang pengaman yang terlihat jelas dan tidak mudah dilepas.
Nomor seri pada uang juga tercetak rapi, sejajar, dan tidak mudah luntur.
5. Gunakan Alat Bantu Jika Perlu
Untuk memastikan keaslian, masyarakat juga bisa menggunakan alat bantu seperti lampu ultraviolet (UV). Pada uang asli, akan muncul elemen tertentu yang menyala di bawah sinar UV.
Waspada Uang Palsu di Sekitar Kita
Peredaran uang palsu bisa terjadi di mana saja, mulai dari transaksi pasar hingga tempat umum lainnya. Masyarakat diminta lebih teliti, terutama saat menerima uang dalam jumlah besar atau kondisi terburu-buru.
Baca Juga: BI Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Temuan 2018ā2025
Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, segera laporkan ke bank terdekat atau kantor Bank Indonesia untuk dilakukan pengecekan.
Dengan memahami ciri-ciri tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan terhindar dari kerugian akibat uang palsu.