Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaBahas Sekolah Rakyat, Kemensos dan Kemendikdasmen Tentukan Syarat Guru hingga Kurikulum

Bahas Sekolah Rakyat, Kemensos dan Kemendikdasmen Tentukan Syarat Guru hingga Kurikulum

Bantentv.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu program unggulan dalam Inpres tersebut adalah Sekolah Rakyat, yang bertujuan memutus mata rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan.

Inpres ini menjadi dasar kuat bagi lebih dari 40 kementerian dan lembaga untuk bersinergi dalam upaya terarah dan terintegrasi mengatasi kemiskinan di Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut inpres ini sebagai pijakan penting dalam mewujudkan target pengentasan kemiskinan secara nasional.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) pada Rabu, 9 April 2025, pihaknya tengah membahas berbagai aspek penyelenggaraan Sekolah Rakyat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Proses rekrutmen guru dan siswa sedang disiapkan, seiring dengan penyusunan kurikulum yang dirancang khusus. Program ini direncanakan mulai berjalan pada tahun ajaran 2025/2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, guru yang mengajar di sekolah tersebut akan direkrut melalui skema kontrak kerja individu.

“Guru yang dikontrak tidak terikat ASN, dan memang dikontrak untuk mengajar di situ (Sekolah Rakyat),” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa guru harus bekerja penuh waktu dan bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran.

Kurikulum Sekolah Rakyat akan mengusung pendekatan individual. “Sekolah Rakyat akan dikembangkan berbeda dengan sekolah biasa. Siswa bisa masuk kapan saja tanpa mengikuti tahun ajaran, multi entry multi exit,” jelas Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan bahwa capaian pembelajaran tiap siswa akan dipetakan secara personal, dengan pendekatan berbasis karakter melalui sistem asrama.

Proses rekrutmen peserta didik akan menggunakan basis data Dapodik yang diintegrasikan dengan DTSEN. Jika anak dari kelompok desil 1 dan 2 tidak tercatat di Dapodik, mereka dianggap sebagai anak putus sekolah, dan akan menjadi prioritas penerimaan di Sekolah Rakyat.

Guna mendukung program ini, Kemensos sedang merumuskan nota kesepahaman (MoU) dengan sekitar 200 kepala daerah.

Mereka telah mengajukan aset gedung dan lahan sebagai lokasi penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Penandatanganan MoU direncanakan berlangsung pada akhir April atau awal Mei 2025 bersama Presiden.

Saat ini, sebanyak 53 lokasi sedang disiapkan untuk membuka Sekolah Rakyat, tersebar di berbagai daerah seperti Jakarta, Bekasi, Temanggung, Magelang, Bandung, sejumlah kabupaten di Jawa Timur, hingga wilayah di Kalimantan, Aceh, dan Papua. Targetnya, setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki setidaknya satu Sekolah Rakyat.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Siap Dipotong

Program ini juga melibatkan banyak kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengentasan Kemiskinan, Kementerian Dalam Negeri, dan tentu saja Kemendikdasmen.

Dengan pendekatan pendidikan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat, Sekolah Rakyat diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk membangun generasi yang mandiri dan terbebas dari jerat kemiskinan.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT