Senin, Desember 9, 2024
BerandaBeritaAdvertorialPembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2024-2025, Pemerintah Diharapkan Bisa Mensejahterakan Rakyat

Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2024-2025, Pemerintah Diharapkan Bisa Mensejahterakan Rakyat

Serang, Bantentv.com – DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2024-2025 dan mendengarkan jawaban Pj Gubernur Mengenai Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap nota pengantar gubernur, mengenai Raperda APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. Pada pembukaan rapat Fahmi Hakim menyampaikan sebelumnya DPRD Banten juga telah melakukan rapat masa persidangan pertama yang telah ditutup pada hari Selasa, 15 Oktober 2024. Hal tersebut juga bersamaan dengan masa reses yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Banten selama 8 hari kerja yang dimulai pada tanggal 16 hingga 25 Oktober 2024.

Dilaksanakannya masa reses tersebut, adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat sesuai Dapil dari para anggota DPRD masing – masing. Hasil reses tersebut, nantinya akan disampaikan pada rapat masa persidangan kesatu tahun 2024-2025 yang telah diagendakan Badan Musyawarah DPRD Banten dan digelar pada Selasa, 12 November 2024 mendatang.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan jawabannya tentang Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur, mengenai Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Dalam jawabannya Al Muktabar menyampaikan, sependapat terhadap semua pemandangan umum para Fraksi di DPRD Banten, yakni seluruh program kegiatan yang telah disusun, output dan manfaatnya harus sebanding atau sesuai dengan beban anggaran yang dikeluarkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Banten akan berupaya dalam rangka simplikasi satu data, sehingga dapat lebih efektif dan efisien bagi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta menjadi sarana kontrol terhadap wajib pajak daerah dan retribusi,” kata Al Muktabar.

Menanggapi jawaban yang disampaikan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, sebelum rapat ditutup, salah satu anggota DPRD Banten, Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra melakukan interupsi kepada Pj Gubernur Banten. Dirinya menyoroti beberapa poin diantaranya penyesuaian SOTK, mempertanyakan target pertumbuhan ekonomi di Banten sebesar 5 persen, reformasi birokrasi tata kelola pemerintahan yang harus segera dibenahi di tahun 2025, menyoroti pengangguran di Provinsi Banten yang masih tinggi, kesiapan Provinsi Banten di sektor pertanian dalam menghadapi swasembada pangan, serta kesiapan Provinsi Banten dalam ilmu pengetahuan, sains dan teknologi agar Banten menjadi provinsi yang maju.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR