Lebak, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak menyatakan bantuan untuk RTLH di Lebak mengalami pengurangan pada tahun 2025. Untuk tahun ini, anggaran untuk program bantuan renovasi RTLH dipangkas hanya 50 unit rumah yang sebelumnya 150 rumah di tahun 2024.
Kabupaten Lebak merupakan salah satu daerah yang masih menghadapi tantangan besar dalam hal kesejahteraan sosial. Salah satu program yang diandalkan oleh pemerintah daerah untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah adalah bantuan renovasi rumah tidak layak huni atau RTLH.
Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak menyatakan bantuan untuk RTLH di Lebak mengalami pengurangan pada tahun 2025.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak Lingga Seggara, anggaran untuk program bantuan RTLH di Kabupaten Lebak mengalami pengurangan yang cukup besar. Untuk tahun ini dipangkas hanya 50 unit rumah saja sebelumnya 150 rumah di tahun 2024.
“Untuk menganggaran untuk di tahun ini kita masih melakukan penanganan RTLH sebanyak 50 unit di tahun 2025. Tahun lalu kita ada 150 unit saja, mungkin karena keterbatasan anggaran,” ujar Lingga Senggara Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak.
Baca juga : Wagub Banten Dimyati Natakusumah Serahkan Bantuan Perbaikan RTLH
Lingga menjelaskan, bahwa anggaran tahun ini hanya bisa mencukupi untuk membangun 50 unit rumah yang tersebar di 28 kecamatan seluruh Lebak, anggaran dari APBD Lebak total Rp 1 miliar, masing-masing per unit Rp 20 juta yang akan disalurkan melalui rekening.
“Karena anggarannya terbatas jadi cuman bisa di 50 unit rumah saja yang nanti dibangun di 28 kecamatan seluruh Lebak. Anggarannya Rp 1 miliar, masing-masing unit nanti Rp20 juta yang akan disalurkan melalui rekening,” jelas Lingga.
Penurunan jumlah bantuan RTLH di Lebak berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, karena saat ini masih banyak warga yang tinggal di rumah yang rusak atau tidak layak huni, dengan dinding yang bocor, atap yang runtuh, dan fasilitas yang terbatas.