Serang, Bantentv.com – Untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah terus diupayakan oleh pihak terkait, salah satunya oleh Komisi III DPRD Banten yang membidangi keuangan dan aset.
Salah satu upaya menggali pajak daerah tersebut melalui sektor alat berat. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dan amanat dari undang-undang.
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana Putra saat menghadiri Dialog Khusus di studio Banten TV, Senin siang, 11 November 2024.
Dede mengakui selama ini pajak daerah yang menjadi primadona adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan pajak ini memenuhi 30-40 persen untuk pendapatan asli daerah.
“Kita punya pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang tiap tahun jadi unggulan dan selalu ketergantungan terhadap 2 pajak ini,” ungkap Dede.
Namun Dede mengungkapkan dengan adanya opsen pajak atau bagi hasil pajak tersebut terhadap pemerintah kabupaten/kota, maka Provinsi Banten akan kehilangan Rp1 triliun dari APBD-nya.
“Sehingga dengan kehilangan 1 triliun ini, harus ada kreativitas dan inovasi apa upaya yang ditempuh untuk menggali potensi yang ada di Banten, salah satunya dengan sektor alat berat,” ujar anggota Fraksi PAN DPRD Banten ini.
“Seluruh alat berat yang ada di Banten butuh sertifikasi untuk memastikan alat itu aman stabil dan lainnya, dan itu harus disetujui oleh Dinas terkait atau dilegalkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Nah saat sertifikasi, kenapa juga tidak dicek sudah bayar pajak atau belum, kalau belum ya harus bayar pajak sebelum disertifikasi itu,” lanjut Dede.
Menurut Dede, dengan begitu banyaknya alat berat di Banten bisa mendatangkan potensi pendapatan bagi daerah, mengingat jumlah industri di Banten amat banyak yang secara otomatis banyak pula memiliki alat berat.
Diketahui, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun nilai pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). NJAB sendiri ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.