Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaNasionalDKPP Berhentikan Ketua KPU RI Karena Asusila

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Karena Asusila

Bantentv.com – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang membuatnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU atau Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asyari terkait kasus dugaan asusila. Dalam sidang pemeriksaan terbukti bahwa Hasyim Asy’ari telah melakukan tindak asusila kepada seorang perempuan berinisial CAT. Korban bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

“Dalam pokok aduan, teradu yakni Hasyim Asy’ari didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu atau korban yang bekerja sebagai anggota PPLN. Sehingga DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” katanya dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP /V /2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis 6 Juni 2024 yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari hadir secara online (daring) di sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dengan dugaan asusila yang melibatkan dirinya. (red)

TERKAIT