Bantentv.com – Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi ditahan atas dugaan korupsi timah yang merugikan negara. Harvey Moeis ditahan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan dari 27 Maret hingga 15 April 2024. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dirinya diduga menghubungi tersangka lain yakni RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dimana MRPT atau RZ sudah ditahan dan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung di kasus ini.
“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Hasil dari komunikasi dan pertemuannya dengan RZ disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV, VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” sebut Kuntadi.
Setelah itu, Harvey meminta kepada para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Yang mana keuntungan itu kemudian diserahkan kepada Harvey dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim(HLN) yang sudah jadi tersangka sebelum Harvey.
Atas perbuatannya tersebut, Harvey jadi tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor: ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah. Pasal 3 UU Tipikor: ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari 50 juta hingga 1 miliar rupiah.