Bantentv.com – Bulan Februari 2026 segera berakhir. Memasuki Maret, masyarakat akan dihadapkan pada rangkaian hari besar keagamaan yang berdekatan dan berpotensi menghadirkan libur panjang.
Bulan Maret 2026 menjadi salah satu periode yang dinanti karena dua hari besar, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, jatuh dalam rentang waktu yang berdekatan tanpa jeda hari kerja. Susunan kalender ini membuka peluang libur selama tujuh hari berturut-turut.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Rangkaian libur diawali dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948. Pemerintah menetapkan Rabu, 18 Maret 2026 sebagai cuti bersama, dan Kamis, 19 Maret 2026 sebagai libur nasional Nyepi.
Baca Juga: Libur Nasional & Cuti Bersama 2026 Total 25 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya
Pada momen ini, umat Hindu menjalankan Catur Brata Penyepian yang meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak bekerja), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak bersenang-senang) sebagai bentuk refleksi dan penyucian diri.
Tanpa jeda hari kerja, rangkaian libur dilanjutkan dengan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah menetapkan Jumat, 20 Maret 2026 sebagai cuti bersama Idul Fitri.
Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026. Selanjutnya, cuti bersama kembali diberikan pada Senin, 23 Maret 2026 dan Selasa, 24 Maret 2026.
Dengan demikian, masyarakat berpotensi menikmati libur berturut-turut mulai Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2026
Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga menetapkan jadwal libur sekolah Lebaran 2026 selama 10 hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026.
Libur sekolah dimulai pada Senin, 16 Maret hingga Jumat, 20 Maret 2026, kemudian berlanjut pada Senin, 23 Maret sampai Jumat, 27 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. WFA sebelum Lebaran diterapkan pada Senin, 16 Maret dan Selasa, 17 Maret 2026. Sementara itu, WFA setelah Lebaran berlaku pada Rabu, 25 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momentum libur panjang ini dengan bijak, termasuk dalam merencanakan perjalanan dan menjaga ketertiban selama perayaan hari besar keagamaan.
Editor : Erina Faiha