Bantentv.com – Banyak masyarakat bertanya-tanya mengapa wajah pelaku kejahatan yang ditangkap polisi sering kali diburamkan (blur) dalam pemberitaan media maupun tayangan televisi. Ternyata, langkah tersebut dilakukan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM), menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mematuhi aturan jurnalistik dan penyiaran yang berlaku.
Melalui unggahan yang dibagikan Polsek Teluk Nibung, dijelaskan bahwa pemburaman wajah tersangka merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap seseorang yang masih berstatus terduga pelaku. Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya bersalah.
Selain itu, penyamaran identitas dilakukan untuk menghindari pencemaran nama baik apabila di kemudian hari tersangka terbukti tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Langkah ini juga bertujuan menjaga proses penyidikan dan persidangan agar tetap berjalan objektif tanpa tekanan opini publik.
Baca Juga: Kemenlu RI Tanggapi Kritik PBB soal HAM dalam Aksi Demo
Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Salah satu alasan utama wajah tersangka diburamkan adalah penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Selama proses hukum berlangsung, seseorang masih berstatus tersangka atau terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah.
Jika identitas dan wajah tersangka disebarluaskan sebelum adanya putusan pengadilan, yang bersangkutan berisiko mengalami penghakiman publik, stigma sosial, hingga kerugian reputasi yang sulit dipulihkan apabila nantinya terbukti tidak bersalah.
Perlindungan Khusus bagi Anak
Pemburaman wajah menjadi kewajiban apabila pelaku atau pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur. Ketentuan ini bertujuan melindungi masa depan anak dari stigma sosial berkepanjangan serta mendukung proses pemulihan psikologis mereka.
Baca Juga: Memperingati Hari HAM Sedunia dengan Cegah Pelanggaran HAM
Diatur dalam Pedoman KPI dan Kode Etik Jurnalistik
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatur penyamaran identitas melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Aturan tersebut berlaku ketat, terutama dalam kasus kejahatan seksual atau asusila, baik untuk melindungi korban maupun terduga pelaku.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan insan pers untuk tidak menghakimi seseorang serta tidak mengungkap identitas secara sembarangan sebelum ada kepastian hukum.
Ada Pengecualian dalam Kondisi Tertentu
Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan wajah pelaku ditampilkan kepada publik. Salah satunya apabila ada izin dari penyidik kepolisian atau ketika seseorang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Pemkab Serang untuk Kelima Kali Raih Penghargaan Peduli HAM
Dalam kasus DPO, publikasi wajah dilakukan agar masyarakat dapat membantu mengenali dan memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku kepada aparat penegak hukum.
Dengan demikian, pemburaman wajah tersangka bukanlah bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan, melainkan upaya untuk menjaga hak-hak hukum seseorang, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif.
Editor : Erina Faiha