Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon resmi menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat tambahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi akademik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan yang telah diberlakukan secara nasional dan kini diterapkan di Kota Cilegon.
“Tes Kemampuan Akademik menjadi salah satu syarat pada jalur prestasi akademik dalam SPMB tahun 2026. Kebijakan ini merupakan ketentuan nasional yang juga diterapkan di Kota Cilegon,” ujar Heni.
Baca Juga: SMAN 2 Kota Serang Gelar Tes Ulang Jalur Prestasi Non Akademik
Bahkan, Dindikbud Kota Cilegon telah melaksanakan TKA dalam beberapa pekan terakhir untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Heni menjelaskan, penilaian pada jalur prestasi akademik akan menggunakan komposisi 30 persen nilai rapor dan 70 persen hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Bobot penilaian pada jalur prestasi akademik terdiri dari 30 persen nilai rapor dan 70 persen hasil Tes Kemampuan Akademik. Dengan komposisi ini, kemampuan akademik siswa dapat terukur lebih objektif,” jelasnya.
Baca Juga: Cek Jadwal TKA 2026! Tes Kemampuan Akademik SD–SMP
Meski terdapat penambahan syarat pada jalur prestasi akademik, Dindikbud Kota Cilegon tetap membuka empat jalur penerimaan siswa baru seperti tahun sebelumnya, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Editor : Erina Faiha