Jakarta, Bantentv.com – Biaya haji yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Senin, 27 November 2023 kemarin. Saat ini pemerintah mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, mulai dari penetapan kuota jemaah hingga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Sebelum keberangkatan, jemaah haji perlu memperhatikan persyaratan apa saja yang harus dilakukan sebelum melaksanakan Ibadah Haji 2024.
Dilansir melalui website Kementrian Agama, terdapat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh jemaah haji. Mulai dari melakukan pendaftaran di antaranya beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar, memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili, memiliki Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah dan memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
Setelah melakukan pendaftaran dan sudah memenuhi persyaratan, jemaah haji perlu melakukan pendaftaran sebagai berikut.
- Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta.
- CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai.
- CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4.
Setelah melakukan alur pendaftaran tersebut para calon jemaah haji melakukan tes kesehatan dan harus lolos tahapan kesehatan istitha’ah.