Senin, Juni 2, 2025
BerandaFeaturedUlasanAkibat Gagal Nikah, Wanita di Semarang Teror Mantan Tunangan dengan 600 Orderan...

Akibat Gagal Nikah, Wanita di Semarang Teror Mantan Tunangan dengan 600 Orderan Fiktif

Bantentv.com – Seorang wanita muda berusia 21 tahun, dengan inisial NMS dari Kota Semarang, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal. Penangkapan ini terjadi setelah NMS melakukan pesanan fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Tindakan nekat ini dilakukan terhadap mantan tunangannya, Syahrul Maulana yang telah membatalkan acara pernikahan mereka.

NMS berhasil diamankan setelah melakukan pesanan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan. Dia mengakui perbuatannya saat dihadirkan di Mapolres Kendal pada Senin (29/1/2024) dalam sebuah konferensi pers.

“Saya memesan barang sebanyak 400 dan 200 pesanan untuk jasa angkutan. Saya melakukan pemesanan dengan alamat mantan tunangan saya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring,” ungkap NMS seperti yang dikutip detikJateng.com.

Motif dari tindakan ini adalah dendam dan sakit hati yang dirasakan NMS terhadap mantan tunangannya yang telah membatalkan rencana pernikahan mereka.

Selain dari rasa kecewa karena pernikahan yang gagal, NMS juga merasa sakit hati karena kesuciannya direnggut oleh Syahrul. Dia mengungkapkan bahwa pernah dipaksa melayani Syahrul ketika sedang sakit.

“Tidak hanya karena pernikahan yang batal, saya juga merasa sakit hati karena dia merampas kesucian saya. Ada satu waktu ketika saya masih sakit, tapi dia memaksa saya melayani nafsunya. Jika saya menolak, dia langsung marah,” terangnya.

Dalam konferensi pers, NMS meminta maaf atas perbuatannya dan menyesali tindakannya yang telah menimbulkan kegelisahan.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa aksi NMS dilakukan sejak September 2023 hingga Januari 2024 dengan motif dendam dan sakit hati.

“Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena korban merasa tidak pesan barang namun barang berdatangan dengan data nama pemesan korban. Pemesanannya menggunakan data diri korban berupa foto dari KTP milik korban,” jelas Edy.

Jenis barang yang dipesan melibatkan berbagai kategori, termasuk mebel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental. Totalnya, ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang dikirim ke rumah korban meskipun dia tidak pernah melakukan pemesanan.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” katanya.(adelia/red)

TERKAIT