BerandaBeritaTerdakwa Kasus Pencabulan Anak di Serang Ajukan Banding, Dinilai Ada Kekeliruan Fatal

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Serang Ajukan Banding, Dinilai Ada Kekeliruan Fatal

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Mantan pegawai honorer RSUD Banten, Ahmad Albu Khori, yang divonis 15 tahun penjara atas kasus pencabulan anak kandung, mengajukan upaya banding.

Pihak terdakwa menilai putusan majelis hakim mengabaikan fakta persidangan serta bukti penting dari pihak pembela. Memori banding diajukan melalui kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Basuki, mengatakan vonis hakim dinilai hanya menyalin dakwaan jaksa penuntut umum tanpa mempertimbangkan bukti krusial dari pihak pembela.

“Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan dia mengakui sebagai pelaku,” katanya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 11 dan 3 Tahun Penjara

Salah satu bukti tersebut adalah pengakuan seorang pria berinisial YM yang mengklaim dirinya sebagai pelaku sebenarnya. Menurutnya, YM merupakan rekan terdakwa sesama tenaga honorer yang sempat tinggal di rumah terdakwa.

YM bahkan membuat video pengakuan karena merasa bersalah dan tidak tenang secara batin.

“Itu dibuktikan dengan adanya video yang kami lampirkan dalam nota pembelaan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, setelah memberikan kesaksian di persidangan, YM sempat menyerahkan diri ke Polda Banten. Namun penyerahan diri tersebut tidak diproses dengan alasan menunggu putusan pengadilan. Kondisi ini dinilai membuat posisi terdakwa semakin terdesak hingga akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -