BerandaBeritaDelapan Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Sita 16 Sepeda Motor

Delapan Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Sita 16 Sepeda Motor

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor, baik sebagai pelaku utama maupun penadah.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu penadah hasil curanmor.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Petugas pertama kali menangkap D alias Deden (26), warga Desa Giripawana, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik kemudian mengembangkan kasus curanmor tersebut ke wilayah Kecamatan Cimanuk.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Jawilan Serahkan ke Polres Serang untuk Pengembangan Kasus

Dalam pengembangan itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku curanmor, yakni H alias Halik (24) dan DW alias Dede Wahyudin (39), yang merupakan warga Kecamatan Cimanuk, serta RD alias Rudiansyah (36), warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.

Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai penadah hasil curanmor. Mereka adalah D alias Deden, MS alias Madsoni, BY alias Bayudin, U alias Udi, dan E alias Ekas.

Dalam menjalankan aksi curanmor, para pelaku diketahui merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T dan anak kunci palsu yang telah dimodifikasi.

Barang bukti pencurian
Barang bukti pencurian

Dari hasil pengungkapan kasus curanmor ini, polisi menyita 16 unit sepeda motor berbagai merek serta dua buah kunci T yang diduga digunakan saat beraksi.

“Kami mengamankan delapan pelaku dan menyita 16 kendaraan bermotor hasil tindak pidana curanmor. Dari delapan pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis,” kata Dhyno saat konferensi pers.

Kapolres menjelaskan, salah satu tersangka berinisial DW melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan yang mengenai bagian kaki tersangka.

“Satu pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas. Pelaku kemudian meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit Berkah Pandeglang, tersangka tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Polres Pandeglang kini membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah Saketi, Banjar, Pandeglang, dan Cadasari untuk memeriksa kendaraan hasil pengungkapan kasus curanmor yang telah diamankan polisi.

Pemilik kendaraan dapat mengambil barang bukti dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Satreskrim Polres Pandeglang dengan membawa bukti kepemilikan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pandeglang. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga sembilan tahun dan empat tahun penjara.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -