Pandeglang, Bantentv.com – Perubahan status Perusahaan Berkah Maju (PBM) Pandeglang resmi disahkan setelah melalui rangkaian pembahasan dan penyempurnaan bersama DPRD Kabupaten Pandeglang melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Dengan status baru tersebut, PBM memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk mengembangkan berbagai sektor bisnis yang dinilai potensial.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PBM Pandeglang, Muhadi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya regulasi tersebut. Menurutnya, perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) merupakan momentum penting bagi perusahaan untuk tumbuh lebih mandiri, profesional, dan mampu bersaing dalam dunia bisnis yang semakin dinamis.
Saat ini, manajemen PBM bersama Bagian Perekonomian Setda Pandeglang tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk menghadapi masa transisi perubahan badan hukum tersebut.
Persiapan itu dilakukan agar proses transformasi perusahaan berjalan lancar dan dapat mendukung pengembangan bisnis di masa mendatang.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Serang Resmi Sahkan Perda Retribusi untuk Dongkrak PAD dan Percepat Pembangunan
Muhadi mengaku optimistis menatap masa depan perusahaan, terlebih jika melihat capaian keuangan pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda membuat PBM Pandeglang tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan publik, tetapi juga dituntut lebih kompetitif dalam mengembangkan bisnis dan menghasilkan keuntungan yang dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami harapkan ke depan PBM bisa lebih maju lagi, kemudian bisa mengembangkan ekspansi bisnisnya, tentunya yang bisa juga memberikan penghasilan ke pemerintah daerah,” kata Muhadi.
Ia menambahkan, sesuai arahan Bupati Pandeglang, pengembangan bisnis PBM ke depan akan difokuskan pada sejumlah sektor strategis yang memiliki potensi besar di wilayah Pandeglang dan sekitarnya.
Sektor bisnis yang menjadi target antara lain perbankan umum dan jasa, infrastruktur, hingga pertambangan dan energi.