BerandaBeritaPolemik Sengketa 10 Aset, Pemkot dan Pemkab Serang Tunggu Keputusan DPOD

Polemik Sengketa 10 Aset, Pemkot dan Pemkab Serang Tunggu Keputusan DPOD

Saluran WhatsApp

Kota Serang, Bantentv.com –  Perselisihan penyerahan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memasuki babak baru. Sengketa mengenai 10 aset yang belum diserahkan kini resmi dilimpahkan ke Tim Teknis Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). ​Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat tersebut turut melibatkan instansi penting seperti KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kemenkeu, BPN, Setneg, hingga Sekretariat Wakil Presiden selaku Ketua DPOD.

​”Penyelesaian sengketa 10 aset ini akan diselesaikan secara lebih teknis oleh Tim Teknis DPOD,” ujar Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Subagyo, di ruang kerjanya, Senin, 25 Mei 2026.

​Tim teknis yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga negara, dan ahli hukum tata negara ini bertugas membedah Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Khususnya, untuk menyamakan pemahaman mengenai frasa sebagian aset.

​Hingga saat ini, polemik dipicu oleh perbedaan penafsiran aturan, pihak Pemkab Serang menafsirkan kalimat “sebagian aset” berarti ada aset di wilayah Kota Serang yang boleh tetap menjadi milik Kabupaten Serang.

Baca Juga: Pemkot Serang Siap Bawa Persoalan Aset ke DPOD Jika Mediasi Gubernur Buntu

Pihak Pemkot Serang berpandangan bahwa kata “sebagian” mengacu pada aset di wilayah Kota Serang yang merupakan bagian dari total aset Kabupaten dulu, sehingga wajib diserahkan seluruhnya ke kota baru.

​Pandangan pihak Pemkot Serang didukung oleh surat jawaban Mendagri terdahulu pada tahun 2008 yang merujuk pada Kepmendagri No. 42 Tahun 2001. Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh aset yang berada di wilayah daerah otonom baru wajib diserahkan secara menyeluruh.

​Subagyo juga mengingatkan bahwa status ibu kota Kabupaten Serang sendiri sudah resmi dipindah ke Kecamatan Ciruas berdasarkan UU Nomor 117 Tahun 2024.

​Saat ini, Pemkot Serang tengah menunggu undangan dari Ditjen Otda Kemendagri untuk pertemuan lanjutan. Sesuai kesepakatan, pertemuan berikutnya akan langsung menghadirkan Gubernur Banten, Bupati Serang, dan Walikota Serang.

​”Keputusan finalnya nanti kita akan menunggu putusan resmi dari DPOD,” jelas  Subagyo.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -