Serang, Bantentv.com – Persoalan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tampaknya masih bergulir.
Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) akan memediasi kedua belah pihak, jika media ditingkat Provinsi Buntu.
Meski demikian, Pemkot Serang menegaskan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden, jika mediasi di tingkat Provinsi Banten tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Surat Kemendagri Jadi Dasar, Sekda Kota Serang Seluruh Aset Pemkab Harus Diserahkan ke Pemkot Serang
Analis Hukum pada Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Serang, Muhamad Dema Al Riski mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Gubernur Banten dijadwalkan memanggil Bupati Serang dan Wali Kota Serang beserta jajaran masing-masing untuk membahas penyelesaian aset ini.
”Kami dari Pemerintah Kota Serang menghadiri mediasi yang diinisiasi oleh Dirjen Otda Kemendagri. Dalam mediasi tersebut disampaikan bahwa selanjutnya akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Gubernur,” ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.
Namun, jika pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur Banten nanti tetap berujung jalan buntu, Dirjen Otda Kemendagri sudah menyiapkan langkah strategis berikutnya. Kasus sengketa ini akan langsung dilimpahkan ke DPOD.
”Apabila mediasi oleh Pak Gubernur tidak menemui titik terang, maka selanjutnya akan dibawa ke DPOD. Dimana Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah itu diketuai oleh Pak Wapres. Jadi nanti akan dimediasi oleh Pak Wakil Presiden,” lanjutnya.
Baca Juga: Disparpora Kota Serang Lakukan Penataan Aset dan Sarana Olahraga
Selain dipimpin oleh Wakil Presiden, DPOD juga beranggotakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya. Lembaga ini memang memiliki salah satu tugas khusus untuk menyelesaikan sengketa perselisihan antar-pemerintah daerah.
Pihak Pemkot Serang menyatakan sikapnya akan tetap konsisten dan berpegang teguh pada Undang-Undang Pendirian Kota Serang. Berdasarkan aturan pemekaran wilayah, seluruh aset yang berada di wilayah geografis Kota Serang seharusnya diserahkan sepenuhnya menjadi milik Pemkot Serang.
Baca Juga: Tiga Aset Milik Pemkab Serang akan Diserahkan ke Kota Serang
Aset-aset tersebut dinilai sangat krusial bukan hanya soal kepemilikan, melainkan demi mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Serang sendiri.
”Jangan sampai aset yang ada di Kota Serang ini tidak sepenuhnya dimiliki oleh kami, karena kami kan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, pelayanan terhadap masyarakat, itu kan memerlukan aset-aset tersebut,” tegas Dema.
Saat ditanya mengenai jumlah pasti aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang, pihak Pemkot belum bisa merinci angka pastinya karena data tersebut masih dikompilasi oleh dinas terkait.
”Untuk data pastinya ada di bidang BMD (Barang Milik Daerah) pada BPKAD. Jadi, kami juga belum mengetahui berapa pastinya,” ujarnya.
Editor : Erina Faiha