Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini tengah menunggu jadwal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten terkait proses harmonisasi draf revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Revisi Perda ini sempat memicu perbedaan pendapat, khususnya mengenai klausul penerapan sanksi denda administratif bagi para penyelenggara usaha atau pengusaha khususnya kafe dan resto yang melanggar aturan, dengan menyediakan wanita pendamping dan menjual minuman beralkohol.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Taruli Barita HS, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengajuan sudah ditempuh oleh pihak Pemkot Serang melalui aplikasi i-Harmoni milik Kemenkumham.
”Tahapannya sudah kami ajukan, diharmonisasi ke Kanwil Hukum melalui aplikasi i-Harmoni. Memang ada perbedaan pendapat diantara kami masalah denda administratif, tapi kami sudah sepakat dengan Kanwil mungkin itu nanti dibahas di i-Harmoni saja,” ujar Taruli, Senin 25 Mei 2026.
Taruli membeberkan, titik fokus penyelarasan (sinkronisasi) dengan pihak Kemenkum bertumpu pada keinginan Pemkot Serang untuk memasukkan sanksi denda administratif.
Langkah tegas ini diambil agar memberikan efek jera bagi para pengusaha yang melanggar aturan.
Baca Juga: Sidak Kafe Beralkohol, Muji Rohman Desak Revisi Perda PUK Diperketat Muatan Lokal
Namun disisi lain, pihak Kanwil Kemenkum Banten menilai denda administratif tersebut belum mendesak atau tidak perlu dicantumkan. Hal ini dikarenakan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) terkait kepariwisataan, aturan tersebut tidak tertulis secara eksplisit.
”Mereka (Kanwil) berpendapat tidak perlu ada denda administratif karena tidak secara langsung juga diatur di Permenpora tentang kepariwisataan. Tidak ada jelas diatur harus ada atau tidak,” jelasnya.
Meski begitu, Taruli belum bisa membeberkan secara rinci berapa besaran nominal denda yang diusulkan oleh Pemkot Serang karena substansinya belum bersifat final.
”Bisa jadi lebih tinggi dari yang sekarang, tapi datanya belum final. Jadi substansinya kami belum bisa buka,” tambahnya.
Mengenai waktu pelaksanaan pembahasan, Taruli menegaskan bahwa Pemkot Serang berada dalam posisi pasif dan menghormati antrean yang ada di Kanwil Kemenkum Banten.
Mengingat, lembaga tersebut juga melayani proses harmonisasi produk hukum dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
”Kalau soal menyampaikan (berkas), kami yang harus aktif. Tapi kalau soal kapan jadwalnya, kami yang harus menunggu. Kami juga tidak bisa memaksakan ‘kami dong’, nggak bisa. Jadi berdasarkan undangan saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, jika proses di Kanwil Kemenkum rampung dan membuahkan hasil harmonisasi, langkah berikutnya adalah mengajukannya ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten untuk tahap fasilitasi.
Ketika ditanya mengenai opsi alternatif jika nantinya denda administratif ditolak masuk ke dalam Perda seperti dialihkan ke Peraturan Wali Kota (Perwal), Taruli mengaku belum melangkah sejauh itu.
”Oh, belum berkembang sampai ke sana sih. Kami tetap menunggu saja nanti kalau pendapat dari Kanwil seperti itu, kami mengajukan fasilitasi bagaimana pendapat Biro Hukum Provinsi. Kalau misalnya kata Provinsi boleh, ya masuk. Gitu saja sih,” jalasnya.