Serang, Bantentv.com – Aparat kepolisian dari Polres Serang mengamankan seorang pemuda berinisial AL (21), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasus kekerasan tersebut mulai terungkap ketika orang tua korban mencurigai adanya kehilangan uang serta perhiasan secara bertahap di rumah.
Dari kecurigaan itu, keluarga kemudian menemukan percakapan di ponsel korban yang mengarah pada adanya tekanan dari seseorang yang diduga pelaku kekerasan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban yang masih berusia 13 tahun diduga mengalami tindakan tidak pantas secara berulang selama beberapa bulan terakhir. Dugaan kekerasan ini disebut terjadi di salah satu ruangan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban dan pelaku.
Selain melakukan dugaan kekerasan, pelaku juga disebut merekam perbuatannya. Rekaman tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan korban agar menuruti berbagai permintaan, termasuk menyerahkan uang dan barang berharga milik keluarga.
Baca Juga: Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, Polda Banten Serukan Aksi Bersama
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat akibat rangkaian kekerasan yang dialami.
“Korban berada dalam kondisi tertekan akibat adanya ancaman, sehingga peristiwa ini tidak langsung terungkap,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan lebih dari Rp5 juta, berupa uang tunai dan perhiasan. Pihak kepolisian menilai dampak kekerasan tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara menyeluruh.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk telepon genggam yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan tersebut.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serang. Ia dijerat dengan ketentuan hukum terkait perlindungan anak serta dugaan pemerasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.