BerandaBeritaPemkot Serang Alokasikan Hibah Rp4,1 Miliar untuk 34 Lembaga Kemasyarakatan

Pemkot Serang Alokasikan Hibah Rp4,1 Miliar untuk 34 Lembaga Kemasyarakatan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang menyiapkan anggaran hibah sebesar Rp4,1 miliar yang dialokasikan bagi 34 lembaga kemasyarakatan pada tahun 2026.

Penyaluran hibah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung peran lembaga masyarakat agar selaras dengan program pembangunan daerah sesuai kemampuan keuangan yang tersedia.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa penganggaran hibah telah disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Hal tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi pembinaan dan peluncuran hibah tahun 2026 yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 22 Januari 2026.

“Ini upaya Pemkot Serang dalam rangka agar bisa selaras dengan lainnya, karena pembangunan, penanganan banjir harus kita laksanakan termasuk kesehatan dan pendidikan,” katanya kepada awak media.

Baca Juga: Mulai 2025, Dana Hibah Lembaga Keagamaan Cilegon Disalurkan Lewat BPRS CM

Dari total 34 lembaga kemasyarakatan penerima hibah, sebagian besar merupakan lembaga keagamaan. Menurut Budi Rustandi, dukungan hibah terhadap lembaga keagamaan memiliki peran strategis, khususnya dalam kegiatan keagamaan berskala daerah hingga provinsi.

“Tentunya keagamaan terkait MTQ, lomba di provinsi kan itu penting ya, karena itu untuk menjaga marwah saya. Karena bagaimanapun MTQ ini penting karena untuk menciptakan program Serang Mengaji. Kemarin 8 besar, saya ingin kalau bisa juara,” jelasnya.

Budi Rustandi juga menegaskan kepada seluruh penerima hibah agar dana yang diterima dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

“Tentunya ini bagian daripada kewajiban pemerintah Kota Serang untuk membina para penerima hibah, agar benar-benar langsung tersentuh pada masyarakat dan bermanfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Serang, Ina Linawati, menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan hibah dilakukan melalui penyampaian proposal kepada Wali Kota Serang dengan tembusan kepada perangkat daerah terkait.

“Tapi tentunya ada syarat bahwa pengusulan hibah ini mereka harus pertama mempunyai NPWP, kemudian yang kedua mempunyai legalitas lembaga, sehingga itu nanti dapat mengusulkan hibah kepada Pemkot Serang,” katanya.

Ina menambahkan, pada tahun 2026 terdapat enam perangkat daerah yang menjadi leading sektor dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yakni Sekretariat Daerah, Kesbangpol, Dindikbud, DPUPR, Disparpora, dan Dinkes.

Melalui perangkat tersebut, proses pengelolaan hibah akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ina menjelaskan bahwa besaran hibah yang diterima masing-masing lembaga kemasyarakatan tidak bersifat seragam. Nominal hibah disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Tergantung mereka mengusulkan RAB, mereka harus upload ke dalam aplikasi SIPD, nanti pada saat mereka menyampaikan NPWP itu menjadi username dan password. Jadi masing-masing lembaga ini akan berbeda username dan password-nya. Secara rinciannya ada di perangkat daerah,” tandasnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -