Bantentv.com – Sertipikat tanah adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemiliknya.
Namun, apa jadinya jika pemilik sertipikat kehilangan sertipikat tanahnya? Baik kehilangan karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian, tentunya akan panik dan gelisah serta bingung cara mengurusnya.
Sertipikat tanah yang hilang ini dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa 02 Juni 2026.
Berikut ini cara dari Kementerian ATR/BPN agar pemilik dapat kembali memiliki sertipikat tanahnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Langkah berikutnya, pemilik juga perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat ini juga turut mencantumkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi lainnya dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan guna memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.
Jika seluruh proses tersebut dipenuhi dan tidak ditemukan masalah hukum, maka Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media dari bentuk fisik ke sertipikat elektronik.
Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.
Dengan hadirnya layanan ini juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat, diimbau agar tetap tenang namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.