BerandaBeritaOperasi Non Yustisi Disdukcapil Kota Serang Temukan Warga Masih Ber-KTP Luar Daerah

Operasi Non Yustisi Disdukcapil Kota Serang Temukan Warga Masih Ber-KTP Luar Daerah

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang gencar melaksanakan operasi non yustisi kependudukan di sejumlah wilayah kecamatan se Kota Serang.

Operasi ini untuk menertibkan administrasi kependudukan warga yang lama menetap di Kota Serang namun masih KTP luar daerah.

Operasi yang dipimpin langsung Kepala Disdukcapil Kota Serang, Karsono, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Serang, Yusrini Pratiwiningrum telah memasuki hari keenam, pada Rabu petang, 3 Juni 2026.

Petugas gabungan dari Disdukcapil, Satpol PP, pihak Kelurahan Warung Jaud, serta pengurus RT/RW menyisir kawasan padat penduduk. ​Salah satunya RT 01 RW 08, Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Baca Juga: 12 Mei Disdukcapil Kota Serang Operasi Non-Yustisial, Warga Pendatang Diminta Tertib Adminduk

Petugas menemukan sejumlah warga yang tinggal di Kota Serang pendatang asal Jawa Tengah belum memiliki KTP Kota Serang. Operasi non yustisi ini bersifat persuasif dan administratif.

​”Kami hari ini melakukan operasi non yustisi ya. Karena kami tidak ada punishment, enggak ada denda atau apa. Kami hanya ingin melihat data penduduk di Kota Serang pada umumnya itu memang sudah memiliki KTP Kota Serang,” ujar Karsono di lokasi.

​Menanggapi temuan tersebut, Disdukcapil langsung memproses pengurusan perpindahan domisili warga yang bersangkutan ditempat. Warga tak perlu repot pulang ke daerah asal, cukup mengisi dua blangko administrasi untuk diproses secara online oleh petugas.

Operasi Non Yustisi Disdukcapil Kota Serang
Operasi Non Yustisi Disdukcapil Kota Serang

​”Produk (KTP) itu tidak selesai hari ini karena prosesnya sekarang adalah pendataan dulu. Setelah data kami peroleh, nanti diproses melalui operator kami untuk berkomunikasi secara online dengan operator daerah asal. Nah, kecepatannya nanti tergantung operator Disdukcapil daerah asal,” jelas Karsono

Hingga hari keenam operasi, tercatat sudah lebih dari 150 warga dengan kasus serupa telah  terjaring dan didata oleh petugas.

​Operasi non yustisi ini dijadwalkan akan terus dilakukan menyisir seluruh wilayah kecamatan di Kota Serang. Skemanya, petugas mendatangi dua kelurahan disetiap kecamatan yang dinilai memiliki konsentrasi penduduk non-permanen cukup tinggi.

​Menurut Karsono proses pendataan ini sangat krusial untuk meningkatkan akurasi data kependudukan Kota Serang. Berdasarkan data semester dua tahun 2025, jumlah penduduk Kota Serang tercatat sebanyak 773.000 jiwa.

Angka ini dipastikan akan naik seiring berjalannya operasi non yustisi dan penataan sisa warga yang belum terdata resmi.

Karsono menjelaskan ​Akurasi data ini dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan program pemerintah daerah ke depan. Selain menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang, data kependudukan yang valid sangat dibutuhkan untuk menyukseskan gelaran Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Ya banyak. Tentu kalau pemerintah daerah itu kan untuk perencanaan pembangunan pakai data penduduk. Untuk Pilkada dan pemilihan umum pakai data penduduk. Sehingga data penduduk ini sangat penting buat pemerintah daerah untuk merencanakan pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas Karsono.

​Tidak hanya itu, validitas data riil penduduk per kecamatan ini juga akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah dalam melihat wacana pemekaran wilayah Daerah Pemilihan (Dapil). Mengingat saat ini, masih ada satu dapil yang mencakup dua wilayah kecamatan sekaligus.

“Kami ingin melihat secara riil jumlah penduduk yang dimasing-masing kecamatan itu, karena saat ini kan ada satu dapil yang dua kecamatan. Setelah operasi non yustisi ini, nanti kami akan melihat dan kami akan melaporkan kepada pimpinan bahwa data penduduk yang saat ini melalui operasi non yustisi ini sekian,nanti kebijakan kami serahkan ke pimpinan,” tegas Karsono.

Karsono mengimbau kepada seluruh masyarakat pendatang yang sudah lama menetap di Kota Serang untuk segera melegalkan dokumen kependudukannya demi kemudahan administrasi bersama.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -