Serang, Bantentv.com – Seorang pelajar asal Kota Cilegon menjadi korban dugaan penipuan dengan modus gadai mobil rental yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial U. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp105 juta.
Korban bernama Hendi Fajar mengaku menyerahkan uang sebesar Rp105 juta untuk transaksi gadai satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih pada 30 April 2026. Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali melalui mobile banking ke rekening terlapor.
Menurut Hendi, dirinya mengenal terlapor melalui adiknya dan percaya karena kendaraan yang digadaikan dilengkapi dokumen yang diklaim sebagai surat kendaraan resmi.
Namun, sekitar satu minggu setelah transaksi berlangsung, mobil tersebut ditarik oleh pihak rental di wilayah Serang. Dari situ diketahui bahwa kendaraan yang digadaikan ternyata merupakan mobil rental.
Merasa dirugikan, Hendi didampingi kuasa hukumnya, Ari Bintara, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Banten pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kuasa hukum korban, Ari Bintara, mengatakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp105 juta akibat dugaan penipuan dengan modus gadai kendaraan rental.
“Kami telah menyerahkan bukti transfer serta sejumlah dokumen pendukung lainnya kepada penyidik. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Ari.
Baca Juga: Kasus Penipuan Akpol Rp1 Miliar, Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sementara itu, Hendi Fajar menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui kendaraan tersebut merupakan mobil rental setelah diambil oleh pemilik rental sekitar satu minggu setelah transaksi dilakukan.
Ia juga menduga terlapor menggunakan STNK palsu untuk meyakinkan dirinya agar menyerahkan uang gadai.
“Mobil itu ternyata kendaraan rental. Saya sudah transfer total Rp105 juta sebanyak dua kali. Setelah seminggu, mobil diambil pihak rental dan saya baru mengetahui bahwa dokumennya diduga tidak sesuai,” kata Hendi.
Hendi berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap pelaku dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, terlapor saat ini diketahui berada di wilayah Jakarta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik gadai kendaraan yang tidak jelas legalitasnya, terutama yang melibatkan kendaraan rental dan dokumen yang diduga dipalsukan.