Bantentv.com ā Nasib Dadan Hindayana berubah drastis hanya dalam waktu kurang dari dua hari. Setelah pulang dari ibadah haji di Tanah Suci Makkah, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu harus menghadapi kenyataan pahit. Ia dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin 1 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIB. Setelah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Saat itu, tidak ada tanda-tanda bahwa posisinya sebagai Kepala BGN berada di ujung tanduk.
Bahkan, beberapa jam setelah tiba di Indonesia, Dadan masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tak Hanya Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
Kunjungan tersebut kini tercatat sebagai momen terakhir Dadan menjalankan tugas resmi bersama Presiden sebagai Kepala BGN.
Kurang dari 24 jam kemudian, situasinya berubah total.
Pada Selasa malam 2 Juni 2026, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, mengumumkan perombakan pimpinan Badan Gizi Nasional.
Dalam pengumuman itu, Dadan resmi diberhentikan dari jabatannya setelah sekitar 1,5 tahun memimpin lembaga yang menjadi tulang punggung Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah menyebut pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BGN.
Namun kejutan belum berhenti di situ.
Beberapa jam setelah pencopotannya diumumkan, tim Kejaksaan Agung bergerak cepat. Pada Rabu dini hari 3 Juni 2026, penyidik mendatangi Kantor Badan Gizi Nasional.
Menurut keterangan petugas keamanan di lokasi, tim Kejagung sudah berada di kantor sejak sekitar pukul 02.00 WIB.
Pegawai yang datang bekerja pada pagi harinya tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
Aktivitas pelayanan di lingkungan BGN pun terhenti sementara selama proses penggeledahan berlangsung.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Perkembangan kasus kemudian memasuki babak baru ketika Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka.
Tak hanya Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025ā2026,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2026.
Menurut Syarief, penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Ketiga tersangka sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum akhirnya status hukum mereka ditingkatkan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kejagung Tahan Pimpinan BGN dalam Kasus MBG, Tiga Nama Langsung Jadi Tersangka
Dalam kurun waktu kurang dari 48 jam, perjalanan Dadan Hindayana berubah drastis.
Dari kepulangan usai menunaikan ibadah haji, mendampingi Presiden dalam agenda resmi negara, hingga berakhir sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diusut Kejaksaan Agung.