Sabtu, Januari 25, 2025
BerandaBeritaPAD Kabupaten Serang Meningkat, Namun Gaji PPPK Belum Bisa Dianggarkan

PAD Kabupaten Serang Meningkat, Namun Gaji PPPK Belum Bisa Dianggarkan

Serang, Bantentv.com – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar 01 September lalu menyebutkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengalami perubahan lantaran terjadi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa dalam penyampaian nota pengantar menyebutkan PAD Kabupaten Serang mengalami peningkatan dari 873 miliar rupiah menjadi 1,03 triliun. Sedangkan pendapatan transfer meningkat dari 2,20 triliun menjadi 2,24 trilun. Peningkatan PAD ini disokong oleh berbagai sektor, diantaranya sektor BPATB, BPHTB, PJU, danpajak perhotelan. Peningkatan pendapatan ini turut mengubah APBD 2022 yang semula 3,26 triliun menjadi 3,40 triliun.

Meskipun terjadi peningkatan PAD, serta ada perubahan APBD 2022, anggaran untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Serang masih belum bisa dianggarkan. Diketahui sebelumnya, gaji guru PPPK menjadi polemik. Terkait gaji, sejak awal alami kerancuan sehingga pemerintah daerah tidak mengalokasikan gaji PPPK pada tahun sebelumnya untuk angaran tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum dengan berat hati menyampaikan permohonan maaf. Ia meminta maaf karena pemda belum mampu memberikan gaji tahun ini.

“Perubahan APDB di pertengahan 2022 ini tetap tidak bisa dianggarkan untuk PPPK karena PAD tersebut kenaikannya tidak signifikan dan perubahan anggaran tersebut sudah ada posnya masing-masing, sehingga tidak bisa digunakan untuk pos baru seperti PPPK,” ungkapnya.

Walau demikian, Bahrul Ulum memastikan anggaran gaji PPPK Kabupaten Serang untuk tahun 2023 sudah dianggarkan.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR