Bantentv.com – Whip Pink, produk gas dinitrogen oksida (N₂O) yang umum digunakan dalam pembuatan whipped cream, belakangan menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Perhatian muncul seiring maraknya dugaan penyalahgunaan produk tersebut di luar fungsi pangan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, Whip Pink bukan termasuk narkotika.
Produk ini mengandung nitrous oxide atau dikenal sebagai gas tertawa. Gas ini secara legal digunakan sebagai bahan pendukung pembuatan makanan dan minuman, seperti dessert, kue, dan minuman es.
Namun, gas ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius apabila disalahgunakan. Dalam praktiknya, N₂O kerap dihirup melalui balon untuk menimbulkan efek euforia singkat atau rasa “nge-fly”. Hal ini dapat membahayakan tubuh jika dilakukan berulang atau berlebihan.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana atas Meninggalnya Lula Lahfah
Kepala BPOMRI Ikrar Taruna menyampaikan bahwa Whip Pink telah mengantongi izin edar resmi untuk penggunaan pangan.
Meski demikian, BPOM tetap melakukan evaluasi menyusul banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan produk tersebut.
“Kita sudah memberikan empat izin edar pada produk gas whipped cream, termasuk yang viral kemarin. Tapi akan kami evaluasi, karena penggunaannya untuk makanan,” ujar Taruna dalam keterangannya, Jumat 29 januari 2026.
Taruna menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan izin usaha dan aturan pakai, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.
Proses ini akan melibatkan lintas instansi, mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
BPOM mengingatkan masyarakat agar menggunakan produk sesuai peruntukan dan tidak menyalahgunakan gas pangan untuk tujuan di luar fungsi aslinya. Apalagi mengingat dampak kesehatannya dapat berakibat fatal.