Bantentv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024. Para tersangka terdiri dari pejabat negara hingga jajaran direksi perusahaan swasta, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp14,3 Triliun.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi alat bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga: Kejagung Sita Lebih dari Rp11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO
Daftar Lengkap 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO
Berikut daftar 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya:
- LHB
Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya
Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian RI - FJR
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(kini menjabat Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT) - MZ
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru - ES
Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS - ERW
Direktur PT BMM - FLX
Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP - RND
Direktur PT PAJ - TNY
Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International - VNR
Direktur PT SIP - RBN
Direktur PT CKK - YSR
Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikorserta Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh Tersangka Ditahan
Syarief menegaskan, seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan ekspor CPO yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.