Bantentv.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengapresiasi langkah platform gim Roblox yang menerapkan verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Pembatasan Komunikasi Anak
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 April 2026, Meutya menyebut langkah Roblox cukup signifikan, mengingat tingginya jumlah pengguna anak di platform tersebut.
Baca Juga: Game Roblox Terancam Diblokir, Pemerintah Soroti Konten Kekerasan Anak
Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk pengguna di bawah 16 tahun. Langkah ini sejalan dengan pembatasan komunikasi serta pengendalian konten,” ujarnya.
Fitur Pengawasan Orang Tua
Selain pembatasan interaksi, Roblox juga menghadirkan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikontrol oleh orang tua guna mencegah kecanduan gim pada anak.
Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah Berlaku, Meta Sesuaikan Batas Usia Pengguna Media Sosial
Meutya menambahkan, hingga saat ini terdapat delapan platform digital besar yang telah menyatakan komitmen terhadap penerapan PP Tunas, di antaranya Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, YouTube, dan TikTok.
Dukungan dan Pengawasan
Implementasi perlindungan anak di ruang digital juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
“Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak tidak membawa gawai ke sekolah,” kata Meutya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, turut mengapresiasi langkah Kemkomdigi dalam menegakkan aturan tersebut.
Baca Juga: Baru Main Roblox? Coba 5 Map Gunung Ini, Dijamin Nggak Ada Jumpscare Bikin Kaget!
Menurutnya, regulasi ini penting untuk melindungi generasi muda dari paparan radikalisme di ruang digital.
“Kami telah melakukan pencegahan terhadap 112 anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, BNPT akan terus melakukan mitigasi agar anak-anak tidak menjadi sasaran penyebaran paham radikal di platform digital.
Pemerintah berharap sinergi antara regulasi, kepatuhan platform, serta pengawasan orang tua dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
Editor : Erina Faiha