BerandaBeritaPria di Kota Serang Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Pria di Kota Serang Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MD (55), warga Kota Serang, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penanganan kasus kekerasan seksual ini dilakukan setelah laporan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.

Korban dalam perkara kekerasan seksual tersebut merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun asal Kota Serang.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan serta penanganan dari pihak terkait guna memastikan kondisi fisik dan psikologisnya tetap terjaga.

Kasus kekerasan seksual ini mulai terungkap pada Rabu, 6 Mei 2026, setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan serta perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui korban sebelumnya datang ke lokasi bersama beberapa temannya.

Namun, setelah teman-temannya meninggalkan tempat tersebut, korban diduga diminta tetap tinggal hingga kemudian terjadi dugaan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Lebak-Pandeglang Meningkat, Adde Rosi Minta Korban Berani Speak Up

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Terduga pelaku pun langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur dan saat ini perkara masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen identitas korban, hasil pemeriksaan medis, serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus kekerasan seksual ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -