BerandaBeritaUPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Serang Uji Sampel Air di Terminal Pakupatan...

UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Serang Uji Sampel Air di Terminal Pakupatan dan Kemang

Saluran WhatsApp

​Serang, Bantentv.com– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau menyengat di wilayah Pakupatan dan Kemang, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan pengambilan sampel uji laboratorium.

​Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Cece Saputra menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya instruksi langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan juga didampingi oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) serta Bidang Pengawasan.

​”Kami kemarin mendapat laporan dari Kepala Dinas mengenai aduan masyarakat terkait pencemaran. Katanya warga mencium bau yang sangat luar biasa di wilayah Pakupatan dan Kemang,” katanya.

​Mengingat keluhan utama masyarakat adalah bau yang menusuk hidung, kata Cece, pihaknya memfokuskan pengujian pada parameter amoniak yaitu mengukur amoniak di dalam air.

Meskipun terdapat banyak parameter yang diuji secara umum dalam kasus pencemaran, amoniak dianggap sebagai indikator paling kuat dalam kasus ini.

Baca Juga: DLH Kota Serang Beberkan Penataan TPAS Cilowong dan Upaya Redam Bau Sampah

​”Untuk pengambilan sampelnya, kami fokus ke amoniak. Walaupun banyak parameter yang kami uji, amoniak menjadi fokus utama karena keluhan yang masuk adalah soal bau,” lanjutnya.

​Terkait durasi pengujian, pihak laboratorium memerlukan waktu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Masyarakat diminta bersabar menunggu kepastian penyebab pencemaran tersebut.

​”Sesuai SOP, hasil pengujian akan keluar kurang lebih dalam 14 hari kalender. Setelah hasil itu keluar, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas (Kadis) sebelum diumumkan secara resmi kepada publik,” jelasnya.

​ Selain melakukan uji teknis, DLH juga bergerak secara administratif dan persuasif dengan mendatangi pelaku usaha yang beroperasi di sekitar lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Inspeksi mendadak dan rapat koordinasi pun telah dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan lingkungan hidup yang berlaku.

​”Kami sudah melakukan inspeksi langsung dan mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha yang ada di sekitar lingkungan tersebut. Kami ingin memastikan semua pihak bertanggung jawab atas lingkungan di sekitarnya,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu hasil resmi laboratorium untuk mengetahui apakah kadar amoniak di aliran sekitar wilayah mereka masih dalam ambang batas normal atau telah melewati baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -