BerandaBeritaTiap Bulan, Ratusan Warga Kabupaten Serang Kehilangan KTP

Tiap Bulan, Ratusan Warga Kabupaten Serang Kehilangan KTP

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Fenomena hilangnya kartu tanda penduduk atau KTP di Kabupaten Serang kian mengkhawatirkan. Setiap bulan, ratusan KTP milik warga dilaporkan hilang, sehingga memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan identitas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang mencatat, dalam setiap bulan setidaknya ada sekitar 900 KTP milik warga yang hilang. Hal itu diketahui dari banyaknya permohonan pencetakan ulang KTP hilang yang diajukan masyarakat, di mana dalam sehari jumlahnya bisa mencapai ratusan keping.

Atas kondisi tersebut, masyarakat dinilai masih kurang memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menyimpan identitas pribadinya, padahal KTP sangat penting dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti untuk pinjaman online atau pinjol.

“Dilihat dari sistem yang masuk permohonan untuk pembuatan KTP hilang itu sebanyak 200 sampai 260 perminggunya,” ujar Warnerry Poetri.

Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk Serba Digital di 23 Desa

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, laporan KTP hilang setiap minggunya bisa mencapai 200 hingga 260 keping. Jika diakumulasikan dalam sebulan, jumlahnya mencapai sekitar 900 KTP.

“Artinya kalau sebulan bisa 800 sampai 900-an hilang. Nah, itu artinya masyarakat kurang rasa tanggung jawabnya dalam menyimpan identitas,” katanya.

Warnerry menjelaskan, banyaknya kasus kehilangan KTP menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga identitas diri. Sebab, sebagian masyarakat menganggap mudah karena KTP yang hilang bisa dicetak ulang, padahal kehilangan KTP memiliki risiko penyalahgunaan data pribadi.

“Jadi dia menganggap gampang, kalau hilang tinggal cetak ulang lagi. Nah, itu padahal dengan hilangnya KTP itu identitas dirinya bisa disalahgunakan seperti sekarang pinjol dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Genjot Digitalisasi Adminduk, Dokumen Bisa Diurus dari Rumah

Warnerry menambahkan, hingga saat ini tidak ada biaya dalam proses pencetakan ulang KTP yang hilang. Namun, pihaknya tidak mengetahui jika ke depan terdapat perubahan regulasi yang mengatur adanya denda administrasi.

“Biasanya anak-anak dan orang-orang yang lebih muda produktif dari 30 sampai 40 tahun. Mungkin hilang di jalan,” paparnya.

Untuk itu, Disdukcapil Kabupaten Serang mengimbau masyarakat agar lebih waspada, berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam menjaga identitas pribadinya.

“Imbauannya harus hati-hati dan bertanggung jawab, disimpan dengan baik karena itu adalah identitas diri. Khawatirnya identitasnya dijadikan untuk pinjaman-pinjaman online,” tuturnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -