Serang, Bantentv.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang akan menggelar operasi non-yustisial administrasi kependudukan atau bina kependudukan mulai Selasa, 12 Mei 2026. Menyasar 12 kelurahan pada tahap pertama, penjaringan akan difokuskan pada kawasan perumahan maupun rumah kos yang didominasi penduduk pendatang.
Persiapan operasi non-yustisial administrasi kependudukan atau bina kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang ditandai dengan pembukaan rapat koordinasi oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, serta diikuti perwakilan lurah dan RT dari enam kecamatan se-Kota Serang, Kamis 7 Mei 2026.
Operasi non-yustisial bina kependudukan yang dilakukan Disdukcapil Kota Serang ini secara khusus akan menyasar kawasan kompleks perumahan, rumah kos, serta wilayah yang didominasi penduduk pendatang.
Baca Juga: Usai Lebaran, Pemkab Serang Ingatkan Pendatang Wajib Tertib Administrasi
Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono menyebut, operasi non-yustisial bina kependudukan dilakukan sebagai respons atas tingginya pertumbuhan penduduk yang tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan. Pasalnya, pada triwulan II tahun 2025 hanya tercatat sebanyak 773 ribu penduduk Kota Serang. Ketimpangan inilah yang mendorong dilakukan pendataan lapangan.
“Berdasarkan data, pada triwulan II tahun 2025 tercatat sekitar 773 ribu penduduk Kota Serang. Namun, masih ada ketimpangan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga perlu dilakukan pendataan langsung,” ujar Karsono, Kepala Disdukcapil Kota Serang.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Pendatang ke Cilegon Diminta Lengkapi Surat Pindaht
Ditemui usai membuka acara, Wali Kota Serang Budi Rustandi menjelaskan bahwa operasi non-yustisial bina kependudukan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan, sekaligus implementasi program Serang Digital.
“Operasi ini tidak hanya pendataan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar tertib administrasi kependudukan,” kata Budi Rustandi, Wali Kota Serang.
Untuk diketahui, operasi non-yustisial administrasi kependudukan tahun 2026 akan dilaksanakan di 12 kelurahan pada tahap pertama, meliputi Kelurahan Kemanisan, Sukawana, Tegalsari, Pasuluhan, Kasemen, Warungjaud, Kaligandu, Kagungan, Drangong, Sepang, Banjarsari, dan Kelurahan Tembong.
Editor : Erina Faiha